Jakarta (ANTARA News) - Para pusatkawan yang jumlahnya ribuan se-Indonesia diusulkan untuk mengikuti sertifikasi yang diadakan organaisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sehingga profesi pusatawan mendapat pengakuan masyarakat, kata Ketua Umum IPI Dady P Rachmananta. "Selama ini profesi pustakawan (mereka yang ahli mengelola perpustakaan) hanya mendapatkan sebutan saja karena mereka bekerja hanya menumpang di lembaga perpustakaan khususnya milik pemerintah," katanya dalam peringatan HUT ke-35 IPI di Jakarta, kemarin. Menurut Dady yang kini Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, UU No 43/2007 telah mengatur jabatan profesi pustakawan agar mampu menadiri, mendapat pengakuan masyarakat serta lembaga pemerintah dan swasta. Karena itu, profesi pustakawan agar mampu bekerja secara profesional dan mandiri seperti profesi dokter dan pengacara, maka harus mendapatkan serfikasi melalui uji kompetensi dari organisasi profesi seperti IPI. Dengan demikian, setiap pustakawan mempunyai tingkatan keahlian tertentu sesuai hasil sertifikasi sehingga pustakawan dapat bekerja secara mandiri atau tidak hanya bergantung dari di sebuah lembaga perpustakaan milik pemrintah. Dady mengharapkan, jajaran IPI bekerjasama Perpusnas khususnya deputi bidang pengembangan pustakawan untuk segara menyusun peraturan tentang pelaksanaan sertifikasi profesi pustakawan agara nantinya dapat segera dilaksanakan penentuan jenjang keahlian profesi pustakawan. Dia juga minta jajaran IPI mulai pusat dan daerah untuk mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) IPI di Yogyakarta, November 2008 guna membahas dan menetetapan program kerja. Acara HUT ke-35 IPI ditandai acara hiburan dan pengumpulan buku dari sumbangan para peserta yang selanjutnya akan disumbangkan ke perpustakaan di daerah yang membutuhkannya serta dihadiri mantan pengurus IPI dan Kepala Perpusnas RI seperti Mastini Hardjoprakoso dan Hernandono.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008