Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO nomor 185 mengenai Revisi Dokumen Identitas Pelaut kepada Direktur Jenderal ILO akhir pekan ini. Menurut keterangan resmi dari Perutusan Tetap Indonesia pada PBB dan Organisasi Internasional Lain di Jenewa, yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh KUAI/Duta Besar RI/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, I Gusti Agung Wesaka Puja, telah menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO mengenai Revisi Dokumen Identitas Pelaut (ILO Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention 1958) kepada Direktur Jenderal ILO Juan Somavia, sebagai depository Konvensi ILO pada 16 Juli 2008. Konvensi itu merupakan salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstandar internasional. Selain itu, konvensi yang bersifat mengikat itu memiliki sistem keamanan komprehensif yang memuat alat pengenal biometrik yang memungkinkan untuk mengidentifikasi pelaut yang memegang dokumen dimaksud. Pada kesempatan tersebut, Duta Besar RI menyampaikan bahwa ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang jumlahnya semakin meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia, termasuk upaya kerjasama dengan ILO. Saat ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi 185. Sementara itu Somavia menyambut baik keputusan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 185. Menurut Dirjen ILO itu, keputusan itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi pelaut Indonesia sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan keamanan maritim. Pihaknya juga menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi delapan Konvensi utama ILO. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Januari 2008 telah mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention 1958 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008/Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 1. Instrumen Ratifikasi telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda pada 2 Mei 2008. Disahkannya UU tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pelaut Indonesia yang tersebar diseluruh pelosok dunia. Konvensi-konvensi ILO merupakan traktat internasional yang perlu diratifikasi oleh seluruh negara anggota ILO. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak 1950 dan merupakan negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi utama ILO. Dengan meratifikasi Konvensi 185 maka sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 18 Konvensi ILO.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008