Semarang (ANTARA News) - Dugaan pungutan liar (pungli) 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan kasus pemerasan untuk kampanye salah satu calon gubernur Jateng 2008 telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita sudah melaporkan kasus itu tanggal 4 September 2008," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, di Semarang, Senin. Eko menjelaskan, pelaporan kasus yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut dilakukan oleh gabungan LSM yakni, KP2KKN Jateng, Pattiro Semarang, dan LBH Semarang. Laporan diterima oleh divisi pengaduan masyarakat KPK dengan Nomor 2008-09-000113. Kasus pemerasan untuk kampanye cagub 2008, Sekda mengumpulkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada bulan November 2007 dan Juni 2008. Pengumpulan SKPD yang dikemas dalam Rapat Dinas SKPD tersebut bertujuan memaksa para kepala dinas untuk menyetor dana sebesar Rp10-75 juta. Dana terkumpul oleh Sekda diserahkan ke Cagub Sukawi Sutarip yang juga Wali Kota Semarang. Kasus tersebut diketahui setelah Wakil Wali Kota Semarang yang mendapat laporan adanya pungli mencari tahu dengan menelepon para kepala dinas yang ikut rapat itu. Hasilnya semuanya mengakui telah setor uang ke Sekda dengan besaran bervariasi. "Penelusuran tersebut bahkan direkam dan kasetnya ikut diserahkan sebagai bukti ke KPK. Ada dua kaset dan satu berkas dokumen yang diserahkan ke KPK," katanya. Dari rekaman dua buah kaset itu, diketahui bahwa anggota DPRD Kota Semarang juga mendapatkan bagian. "Sebagian dana disetor ke Sekda untuk dana kampanye, sisanya dialirkan ke dewan untuk mengamankan pembahasan Perda tentang SOTK. Masing-masing anggota dewan dapat Rp5juta," kata Slamet Haryanto dari LBH Semarang menambahi. Untuk kasus pungli 10 persen dari nilai proyek, Sekda diketahui menitipkan proyek kepada Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) senilai Rp1 miliar untuk perbaikan lingkungan masyarakat kelurahan tahun 2008. Sekda dan kontraktor sepakat berkomitmen uang imbalan 10 persen dari nilai proyek. Uang sudah diserahkan oleh pimpro pembangunan DTKP Kota Semarang sebesar Rp100 juta. Selain dua kasus tersebut, dua kasus lainnya yang juga dilaporkan ke KPK yakni, kasus proyek Semarang Pesona Asia yang diketuai Sekda dan kasus gratifikasi PKL Jalan Wonodri Baru. Eko Haryanto menambahkan, KPK harus segera menindaklanjuti empat kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK punya waktu 30 hari untuk memberikan jawaban kepada masyarakat atas perkembangan laporan tersebut. DPRD Kota Semarang juga diminta menggunakan haknya untuk meminta pertanggungjawaban wali kota dan sekda atas kasus-kasus tersebut. "Badan Kehormatan DPRD harus menindak tegas anggota dewan yang menerima aliran dana pungli," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008