Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada proses pelaksanaan pengadaan pembuatan model tanaman rehabilitasi Mangrove pada 2007 oleh Kantor Balai Taman Nasional (TN) Kepulauan Seribu. Kasus dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Kasus dugaan tindak pidana korupsi mangrove atau kasus mangrove sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 21 Oktober 2008," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, D Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu. Kasus itu terkait dengan panitia lelang tanaman mangrove tidak pernah melakukan survei pasar untuk menentukan harga bibit mangrove dan tidak menyusun HPS, sehingga tidak didapatkan harga yang wajar dan merugikan negara. Selain itu, lelang hanya berpedoman pada Peraturan Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Nasional Nomor SK-147/V-SET/2007 tanggal 15 Mei 2007, serta melanggar Lampiran I Bab I huruf e Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah. "Dalam kasus ini belum ditetapkan tersangkanya," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008