Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2009 sekitar 6-7 persen, sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi rokok. "Naiknya tidak besar, paling tidak sesuai dengan laju inflasi pada asumsi makro kita di APBN 2009," kata Dirjen Bea dan Cukai Depkeu, Anwar Suprijadi, di Gedung Djuanda Depkeu, Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan mengenai cukai 2009 khususnya cukai rokok. "Kita juga punya misi kesehatan yaitu berkaitan dengan reduksi yang dikaitkan dengan policy tarif cukai," katanya. Menurut Anwar, dengan tarif cukai yang lebih tinggi diharapkan mengurangi produksi dan konsumsi rokok. "Kebijakannya sudah ada dan mau kami sosialisasikan, setelah itu baru kita siapkan PMK untuk itu," katanya. Ketika ditanya yang akan dinaikkan tarif advalorum atau tarif spesifik, Anwar mengatakan, kebijakan pemerintah cenderung mengarah ke tarif spesifik. "Namun untuk mengarah ke sana perlu harmonisasi, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara UKM dan usaha besar," katanya. APBN 2009 menetapkan target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp48,24 triliun. (*)

Copyright © ANTARA 2008