Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan siap menerima penundaan pemberian remunerasi untuk lembaga tersebut hingga 2011.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di Jakarta, akhir pekan ini mengatakan, anggaran pemerintah sangat terbatas, selain itu fokus pemberian remunerasi ditujukan pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau public services.

"Oleh karena itu kami bisa menerima, jika Bappenas masuk tahap pemberian remunerasi berikutnya," katanya.

Menurut Paskah, secara prinsip remunerasi memang ditujukan dan diutamakan untuk K/L yang bersifat public services, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Secara terpisah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi menyatakan, pihaknya siap untuk menunda pemberian remunerasi bagi beberapa K/L dan mendahulukannya pada K/L yang lain.

Menurut dia, pada tahap kedua pemerintah akan mengucurkan remunerasi kepada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Sedangkan tahap ketiga, akan diberikan kepada TNI, Polri, dan Kejaksaan, Sementara K/L yang lain akan menyusul.

"Dan saya pastikan, tidak akan ada kecemburuan bagi K/L lain yang belum menerimanya," tegasnya.

Sebelumnya pemerintah mengatakan, akan memberikan remunerasi tahap kedua ke beberapa K/L, diantaranya Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Negara PAN.

Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengakui bahwa pemberian remunerasi yang tidak serentak berlaku pada seluruh K/L pasti akan menimbulkan kecemburuan.

Namun, lanjutnya, setiap K/L juga akan dapat memahami jika tahap kedua diberikan pada TNI, Polri, dan Kejaksaan, karena tugas dan tanggung jawabnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Kita memang masih bisa mengerti, karena TNI, Polri, dan Kejaksaan, sangat membutuhkannya," katanya.

Intinya, menurut dia, rencana pemberian dan penundaan remunerasi harus dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh K/L.

Dengan demikian bisa memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh aparat pemerintah yang tersebar pada seluruh K/L, apalagi, anggaran pemerintah juga sangat terbatas untuk melakukannya secara serentak. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009