Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, 25 Juni 2009.

"Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam saya menangis soal kasus yang sudah dihentikan kembali dilanjutkan oleh pengadilan,"ujar Prita kepada ANTARA di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jum`at.

Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang pada 25 Juni lalu seharusnya tidak kembali dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang.

"Setiap hari saya berdoa kasus ini tidak lagi terjadi lagi, ternyata Jaksa tidak puas dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.

Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.

"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.

Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus persidangan itu.

"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas Prita.

Prita mengaku sampai Jum`at (31/7) Ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.

"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan perlawanan ke PT Banten," tandas Prita.

Sementara suami Prita, Andri Nugroho mengatakan, kelanjutan kasus ini sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN Tangerang.

"Jaksa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya.

Kasus Prita berkembang setelah Ia menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Tidak terima citra buruknya disebar luaskan, RS Omni mendakwakan Prita ke PN Tangerang dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009