Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) mengatakan tidak akan mengugat balik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten, menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan sidang perkaranya.

"Saya kira tidak ada gunanya mengugat RS Omni lagi, biar saya hadapi kasus ini apapun kensekuensinya, saya sudah siap,"kata Prita di rumahnya di Bintaro, Kota Tangerang, Banten, Jum`at.

Prita menjelaskan, dirinya menolak mengugat dengan alasan tidak ingin perseteruan antara dirinya dan RS Omni terus berlanjut.

"Ketimbang membuat masalah lagi, lebih baik tidak usah mengugat RS Omni, tetapi menunggu hasil akhir sidang saja," ujar Prita didampingi suaminya Andre Nugroho diapit dua anaknya.

Ia mengaku, setelah dirinya dibebaskan dari segala tuntutan 25 Juni 2009 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak RS Omni tidak pernah menemuinya apalagi meminta maaf.

"Tidak, mereka (Omni) tidak pernah kesini, antara pihak Omni dan saya maupun pengacara saya juga tidak terjalin komunikasi," tandas Prita.

Namun Prita mengaku bingung, dengan pekerjaan yang baru dilakoni hampir sebulan terakhir sebagai operator pelayanan nasabah Bank Sinarmas, di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, harus kembali dihentikan karena kelanjutan persidangan.

"Konsekuensi bagi saya pasti pekerjaan, dimana saya sudah begitu lama meninggalkan pekerjaan saya selama ini karena kasus saya terus bergulir di pengadilan, saya merasa tidak enak dengan atasan saya,"ujar Prita.

Prita mengaku, belum mendapatkan dukungan dari beberapa pejabat maupun pihak-pihak yang sebelumnya mendukungnya dalam menghadapi kasus ini.

"Dukungan dari pejabat dan bloger juga belum datang kepada saya, mungkin itu hanya dukungan dari luar saja. Support langsung kepada saya hanya datang dari teman-teman kantor dimana saya bekerja dan keluarga saya," pungkas Prita.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Kesehatan Timbul Tampubolon menyatakan, dilanjutkannya kembali sidang Prita sepertinya ada pemanfaatan di lingkungan Pengadilan.

"Kasus Prita sudah masuk dalam kancah politis dalam pengadilan, Pengadilan mencoba meredam suasana dengan menghentikan sidang kemudian membangkitkan kembali sidang bagi Prita," imbuh Timbul.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009