Medan (ANTARA News) - Bea dan Cukai Belawan memblokir izin sekitar 100 importir di Sumut yang diketahui tidak aktif lebih dari 12 bulan dan sebagian lagi tidak mempunyai alamat yang jelas.

"Benar ada sekitar 10 persen dari 1000 an perusahaan importir yang izinnya diblokir dalam proses registrasi ulang. Importir yang izinnya diblokir itu tidak boleh melakukan importasi sebelum mereka memenuhi persyaratan," kata Karunia, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan di Medan, Rabu.

Dari sekitar 100 perusahaan importir yang diblokir itu, sebagian besar akibat perusahaannya tidak aktif lebih dari 12 bulan, sedangkan sisanya adalah perusahaan yang alamat dan pertanggungjawabannya tidak diketahui dengan jelas.

"Tapi untuk di wilayah Bea dan Cukai Belawan, pemblokiran lebih banyak karena perusahaan tidak aktif. Pemblokiran di wilayah Pabean Belawan itu juga tergolong lebih sedikit dibandingkan di daerah lain," katanya.

Dia mengakui, jumlah perusahaan importir di Sumut lebih dari 1.000, tapi yang benar-benar aktif hanya 900-an, sisanya merupakan importir "musiman".

Menurut dia, registrasi ulang itu sendiri dimaksudkan untuk menertibkan perusahaan importir yang berfungsi mencegah masuknya barang ilegal.

"Pemerintah terus menjalankan upaya pencegahan,penekanan dan pembasmian masuknya barang ilegal sehingga pengawasan termasuk dengan menertibkan importir terus dilakukan," katanya.

Registrasi importir itu sendiri dilakukan dengan menggunakan sistem online selama 24 jam atau-pun secara manual di loket pelayanan Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

Khairul Mahali, pengurus Kadin Medan yang juga importir menyatakan mendukung penertiban perusahaan importir.

"Bagi pengusaha importir yang benar, pasti mereka memenuhi persyaratan sehingga tidak sampai izinnya diblokir," katanya.

Penertiban importir, kata dia, juga akan semakin menumbuhkan persaingan yang sehat.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009