Serang (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.

Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.

Menurut Aminuddin, diantaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk di dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat qur`an yang dibolak-balik.

"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut.

Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga, sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, jin atau mantera-mantera.

Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.

Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.

Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.

Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009