Palu (ANTARA News) - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhir berhasil melacak sekaligus menangkap seorang pria yang ditengarai sebagai penyebar video mesum di Kota Palu.

Lelaki Ag (31) yang diduga sebagai pelaku penyebar gambar adegan porno yang diperankan oleh seorang guru dan pacarnya di Palu melalui jaringan telepon genggam itu, ditangkap aparat dari Direktorat Reskrim Polda Sulteng di rumahnya Jalan Seruni, Perumnas Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dengan tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Irfaizal Nasution, kepada wartawan di Palu, Kamis, membenarkan penangkapan Ag, dan menyatakan yang bersangkutan telah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku penyebar video itu sudah kita tangkap pada Selasa malam (8/9), nama inisialnya Ag. Dia juga sudah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan," tuturnya.

Menurut Nasution, penahanan terhadap Ag oleh penyidik polisi itu, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku Ag sebagai penyebar video mesum tersebut, setelah penyidik polisi meminta keterangan dua orang saksi korban, yakni perempuan Ns (23) dan lelaki Ag.

Keduanya ditengarai sebagai pemeran dalam gambar adegan mesra layaknya pasangan suam-istri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi ini, polisi menemukan bukti awal adanya copian video mesum dari telepon genggam kamera milik Ns yang disimpan di sebuah memory card berukuran 512 megabyte.

Awalnya, Ag sempat membantah dan menolak jika dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, lanjut Nasution, setelah diperlihatkan bukti copian video mesum yang sebelumnya telah dihapus di memory card telepon genggamnya, Ag akhirnya tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

"Dia yang mengambil data dari Ns dan dia pula yang menyebarkan video tersebut," ujarnya.

Menjawab pertanyaan, Nasution mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif Ag menyebarkan gambar video mesum tersebut karena faktor "suka".

"Ns diancam. Jika tidak mau berpacaran dengannya, Ag akan menyebarkan video tersebut ke orang banyak," kata dia.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang kuat, polisi lantas menjerat tersangka Ag dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika/ITE, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dua pasangan tak resmi yang diduga kuat sebagai pemeran video mesum yang sebelumnya sempat ditangkap aparat Polda Sulteng, kini telah dilepaskan kembali oleh polisi.

Sedangkan Is dan Ns yang dikenakan status wajib lapor di Mapolda Sulteng itu, kuat dugaan sulit menjalani proses hukum karena tak ada satu pun pasal dalam KUHP yang menjerat orang pacaran berhubungan badan, kecuali salah satunya telah beristri atau bersuami, atau ada unsur pemaksaan, serta pelaku atau korbannya anak di bawah umur.

Kasus peredaran video mesum berdurase dua menit 11 detik yang menggambarkan wajah Is dan Ns yang wanita pekerja di klub malam di Kota Palu itu diusut polisi, karena ramai diperbicangkan kalangan pendidik dan siswa setempat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009