Jakarta,(ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan, empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di tubuh komisi anti korupsi itu.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada yang sebagai tersangka," kata Nanan di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut dia, dari pemeriksaan nantinya tidak menutup kemungkinan akan muncul sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Polri meminta keterangan kepada mereka karena menerima laporan dari Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Antasari sempat menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK terlibat dalam kasus suap saat menangani dugaan korupsi di Departemen Kehutanan.

Kini, mereka masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mereka adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Hayono Umar dan M Yasin.

Keempat pimpinan KPK datang ke gedung Bareskrim dengan didampingi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

Mereka tidak banyak memberikan keterangan saat dicegat puluhan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim.

Johan Budi mengatakan, para pimpinan KPK itu diperiksa sebagai saksi.

Ditanya bahwa ada salah satu pimpinan yang telah menjadi tersangka, Johan mengaku tidak tahu.

"Nanti akan dijelaskan sama pimpinan KPK. Ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Menurut dia, penyidik Polri merujuk pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Panggilan semuanya termasuk Pak Chandra sebagai saksi tanpa menyebut tersangka," katanya.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Ketika diperiksa penyidik, Chadir Ramly mengatakan, sejumlah staf KPK itu dipanggil sebagai saksi untuk dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pimpinan KPK.

Ramly menyebutkan bahwa pimpinan itu dengan inisial CMH. Pada struktur pimpinan, CMH dipastikan Chandra M Hamzah.

Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan staf KPK pekan lalu namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.

KPK lalu meminta klarifikasi persoalan ke Polri. Polri pun melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Kamis (10/9) dan Jumat (11/9).(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009