Lubuklinggau, Sumsel (ANTARA News) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bebas buta Al Quran.

"Dengan Perda ini warga daerah ini terutama yang beragama Islam dapat belajar membaca Al Quran sejak usia dini hingga usia lanjut. Program ini juga untuk mendukung pembentukan masyarakat Kota Lubuklinggau yang madani," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Lubuklinggau H Zainal Abidin Karang Jaya, Minggu.

Dikatakannya dengan penguasaan kitab suci tersebut masyarakat akan dapat memahami kandungan dalam Al Quran sehingga dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari untuk memerangi penyakit masyarakat.

Ia mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran moral dan akhlak masyarakat terutama di kalangan remaja seperti pergaulan bebas, penggunaan narkoba, membolos sekolah, serta melawan orang tua dan guru.

Kondisi itu menjadi bukti dari lemahnya nilai keagamaan yang tertanam pada diri seseorang. Untuk itu peran orang tua di rumah dalam mendidik anak-anak harus ditingkatkan melalui pembekalan pendidikan agama, sehingga perkembangan anak dapat dikontrol, katanya.

Untuk mewujudkan Perda bebas buta aksara Al Quran, kata dia pihaknya telah melakukan studi banding ke Cirebon sehingga pada 2010 raperda itu sudah dapat diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009