Padang (ANTARA News) - Pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Damsar, mengatakan, wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II tidak diperlukan.

"Sepanjang pengalaman dalam tata negara, jabatan wakil diidentikkan dengan ban serep. Konsekuensinya, pejabatnya hanyalah cantelan," kata Damsar di Padang, Sabtu.

Ketua Program Studi Administrasi Negara, FISIP Unand itu menilai, penunjukan wakil menteri justru akan menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi dan tugasnya tidak jelas, dan menambah anggaran.

"Pada akhirnya wakil menteri tidak akan berfungsi dengan baik, karena itu jabatan ini tidak perlu," kata mantan Dekan FISIP Unand itu.

Damsar merunut jabatan wakil kepala dinas, wakil bupati/walikota/wakil gubernur yang hanya menjadi ban serep di Indonesia.

"Mereka menjadi ban serep ketika ban kempes. Dalam kenyataannya, justru menimbulkan banyak konflik dalam lembaga. Bila wakil menteri dibentuk, dia cenderung akan berkonflik dengan menteri, berkoalisi dengan irjen, dan dirjen," ujar dia.

Damsar menilai, keputusan mengangkat wakil menteri menunjukkan pemerintahan yang cenderung bagi-bagi kekuasaan dan kompromistis.

"Hal ini terlihat pada susunan kabinet yang selain mengakomodasi orang-orang partai politik, juga memberi tempat pada tim sukses," kata dia.

Secara umum, Damsar menilai susunan Kabinet Indonesia Bersatu II merupakan kabinet kompromis.

"Walau begitu, kabinet ini tidak bisa langsung dinilai tidak profesional. Kita tunggu dulu dalam masa 100 hari kerja. Baru kemudian kita lakukan evaluasi bersama," kata dia.

Kabinet SBY-Boediono direncanakan akan memiliki wakil menteri. Presiden akan menetapkan beberapa wakil menteri untuk mendampingi menteri-menteri yang dinilai memiliki tugas berat dan membutuhkan wakil menteri.

"Penetapan wakil menteri ini sesuai dengan amanah undang-undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Presiden saat pelantikan menteri, Rabu (21/10).

Wakil menteri dibentuk untuk membantu menteri yang memiliki tugas-tugas yang berat.Wakil menteri yang akan ditunjuk kemungkinan besar adalah untuk wakil menteri bidang politik dan wakil menteri bidang hukum.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009