Jakarta (ANTARA News) - Tim independen kasus Bibit-Chandra akan mengklarikasi kinerja Polri dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kata Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto.

"Apakah proses hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai fakta, apakah pasal-pasal yang digunakan sudah tepat. Intinya, tim ini mencari fakta dan bukti-bukti," kata Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin. Hikmahanto merupakan satu dari delapan anggota tim independen itu.

Ia mengatakan, tim independen tidak melihat salah atau benar, tetapi apakah bukti sudah kuat, sehingga bisa masuk ke proses berikutnya. "Nanti bisa saja polisi berpikir ulang sehingga tak perlu diteruskan. Memang itulah yang ada, berdasarkan fakta dan bukti," ujar Hikmahanto.

Diungkapkannya, Presiden juga menyampaikan kepada delapan anggota tim ini bahwa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah jangan buru-buru ditahan sebab itu akan berakibat buruk.

"Namun Presiden sendiri juga tak bisa ikut campur karena soal penahanan adalah urusan Polri. Yang pasti, penangguhan penahanan bisa diajukan oleh pengacara," lanjutnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengingatkan, kasus Bibit dan Chandra yang mendapat reaksi keras dari masyarakat, hendaknya tidak menghilangkan kepercayaan publik pada Polri. "Yang harus dilakukan adalah melokalisir permasalahan," tuturnya.

"Kasus ini hendaknya tidak sampai melebar ke mana-mana," kata Guru Besar Hukum UI itu.

Tim yang terdiri atas delapan orang tersebut akan bekerja dalam dua pekan menyikapi reaksi publik yang luar biasa terhadap kasus Bibit-Chandra. Hasil dari tim ini akan langsung dilaporkan kepada Presiden.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009