Jakarta (ANTARA News) - Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan mengatakan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi institusi penegak hukum.

Anies yang juga merupakan anggota Tim Independen untuk verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra, di Jakarta, Selasa malam, mengatakan bahwa mendorong reformasi institusi penegak hukum bukanlah tugas tim independen, melainkan seluruh institusi politik.

"Ini merupakan peluang untuk reformasi institusi penegak hukum," katanya yang ditemui setelah acara diskusi.

Ia menuturkan kasus yang menimpa anggota KPK nonaktif ini merupakan pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap upaya untuk mendorong reformasi institusi penegak hukum ini tidak hilang begitu saja setelah kasus ini terselesaikan.

"Ini harus dijaga karena dorongan (untuk reformasi) ini harus diperkuat," katanya.

Sementara itu, sebagai anggota tim independen, Anies mengatakan tim berencana bertemu dengan Kapolri dan KPK untuk membahas kasus tersebut.

Selanjutnya, tim akan melaporkan hasil verifikasi pada presiden untuk kemudian diambil langkah hukum yang sepatutnya. Anies menegaskan bahwa tugas tim independen bukanlah menangguhkan penahanan atau membebaskan Bibit dan Chandra.

"Tugas tim bukan untuk membebaskan mereka, tetapi verifikasi kepolisian... Kita verifikasi sampai pada kesimpulan apakah sudah sesuai atau tidak prosedur yang dilakukan kepolisian," katanya.

Anies menuturkan, setelah rekaman pembicaraan dibuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui bahwa kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga institusi.

"Kita berharap ke depan ada langkah strategis untuk kasus ini," katanya.

Sementara itu dalam persidangan di MK pada Selasa siang diperdengarkan rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang.

Pada hari yang sama, pada Selasa malam, Polri mengumumkan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra.

"Dengan kepentingan rasa keadilan, penangguhan penahanan diupayakan pada malam ini (Selasa (3/11) malam)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009