Jakarta, (ANTARA News) - Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadwalkan melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah kalangan pada Rabu.

Menurut informasi, Tim tersebut akan melakukan sedikitnya tiga pertemuan, yang dua diantaranya dilakukan di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pada pukul 10.00 WIB, Tim tersebut dijadwalkan menerima sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat di gedung Wantimpres.

Sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah perwakilan yang telah hadir antara lain Rahlan Nashidiq dan Rusdi Marpaung dari Imparsial dan Netta S Panne dari Indonesia Police Watch. Sedangkan satu pun anggota tim belum nampak hingga pukul 10.15 WIB.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, tim tersebut akan menerima Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa pada pukul 19.00 WIB.

Pada Selasa (3/11) malam tim telah melakukan pertemuan dengan Kapolri beserta jajarannya.

Dalam pertemuan itu , pimpinan tim Todung Mulya Lubis menyampaikan permintaan agar Polri menahan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo.

Tim juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk menonaktifkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Tim yang bertugas mencari fakta seputar kasus dua petinggi KPK itu terdiri atas Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Koesparmono Ihsan, Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat dan Hikmahanto Juwana. Sekretaris tim ini adalah Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana.

Sementara pada Selasa (3/11) rakyat Indonesia turut menjadi saksi sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan.

Pada Rabu dinihari, polisi kemudian menangguhkan penahanan Bibit dan Chandra. Terhadap penangguhan penahanan itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menolak jika hal itu disebabkan karena adanya tekanan pasca diperdengarkan rekaman percakapan berdurasi 4,5 jam itu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009