Bogor (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Koruptor Jawa Barat (LSM-Gerak Jabar) menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memanfaatkan dibukanya rekaman percakapan skenario dugaan kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mereformasi total Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Momentum ini harus digunakan untuk mereformasi total Polri dan Kejakgung. Karena, mereka adalah pasukan terdepan di penegakan hukum," kata Ketua LSM Gerak Jabar HMU Kurniadi di Bogor, Kamis.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung harus segera menyidik sejumlah nama yang disebut dalam rekaman percakapan tersebut.

Bahkan, kata dia, Presiden selaku kepala pemerintahan seharusnya juga memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung yang baru untuk membenahi internal kedua lembaga masing-masing.

"Misalnya di tubuh Polri, kalau sampai Kabareskrim terlibat ya...dicopot, dan kalau di atas itu harus diganti," katanya.

Ia menegaskan, reformasi total ini sangat penting agar kasus serupa tidak terulang lagi ke depannya.

Namun diingatkan pula bahwa reformasi total ini tidak hanya sekedar mengganti sejumlah pejabat yang disebut dalam rekaman itu, tetapi mereformasi sistem kinerja di lembaga penegak hukum tersebut.

"Tidak hanya pergantian tetapi harus menyeluruh, terlebih banyak nama dari kedua lembaga yang disebut dalam rekaman Anggodo," katanya.

LSM Gerak Jabar juga mendesak Presiden agar mengambil langkah penertiban dan penegakan hukum terhadap pihak terkait sebagai tindak lanjut pemutaran rekaman pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 November 2009.

Langkah dimaksud adalah dengan sungguh-sungguh dengan jaminan dilakukan secara obyektif, jujur serta dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dengan menitikberatkan perhatian pada pembersihan proses penegakan hukum dari mafia peradilan baik pada tingkat pusat maupun di daerah-daerah.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan dan langkah-langkah reformasi yang telah diambil terutama menyangkut kedudukan, kewenangan, perumusan kebijakan, dan pengawasan terhadap segenap jajaran lembaga penegak hukum dengan melakukan kajian menyeluruh dengan melibatkan komponen-komponen berkompeten" kata Untung Kurniadi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009