Menkopolkam: Tim 8 Tak Boleh Hentikan Proses Hukum
Djoko Suyanto, Menko Polhukam. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin, mengatakan Tim Delapan yang dibentuk Presiden tidak boleh merekomendasikan penghentian proses hukum apapun atas subyek yang dikerjakannya.

"Tim ini tidak merekomendasikan melanjutkan atau menghentikan proses (hukum). Jadi tim ini hanya memverifikasi fakta hukumnya dipandang pas atau tidak," katanya.

Djoko menegaskan verifikasi proses hukum adalah tugas tim delapan, bukan menghentikan proses hukum.

"Tim ini tidak boleh menghentikan. Jadi, itu saya kira statement (pernyataan) Pak Adnan Buyung seperti itu, Tim juga demikian. Jadi proses hukum sampai ke pengadilan siapapun tidak boleh menghentikan itu, dalam kasus ini dan juga kasus apa pun," tegas Djoko.

Berkaitan dengan dukungan masyarakat yang makin luas terhadap penghentian kasus itu, Djoko mengatakan pemerintah memiliki pandangan sama bahwa program pemberantasan korupsi harus terus dilanjutkan.

"Saya ingin mengajak masyarakat agar aksi solidaritas maupun unjuk rasa difasilitasi dan diakomodasi, hanya saja kepentingan masyarakat lain yang melakukan kegiatan juga diperhatikan, selama aksi itu damai prosesnya sedang jalan, masyarakat juga bekerja seperti biasa, enggak ada masalah," ujarnya.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Presiden dan dicanangkan untuk program 100 hari yaitu pemberantasan mafia hukum merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindak kejahatan korupsi.

"Jadi begini, konstruksinya itu dalam rangka apapun harus mendukung kegiatan gerakan antikorupsi, kan sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden, sikat habis mafia markus (makelar kasus). Semangatnya harus itu," kata purnawirawan bintang empat ini.

Djoko kemudian mengatakan Tim Delapan akan menyampaikan laporan perkembangan proses verifikasi kasus hukum pimpinan KPK non aktif Bibit Samad dan Chandra Hamzah selama sepekan bekerja.

"Jadi begini, dua minggu rekomendasi yang kalau dua minggu selesai, kita serahkan kepada presiden. Minggu pertama itu adalah progress report hasil kerja seminggu. Jadi nanti Insya Allah kita akan ketemu," katanya.

Ia menjelaskan laporan perkembangan proses verifikasi itu nanti akan disampaikan padanya dari Tim Delapan untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Yudhoyono, namun belum merupakan rekomendasi, melainkan baru laporan perkembangan.

"Progress report-nya belum tahu saya. Bentuknya seperti apa.. Isinya belum tahu. Dan progress report itu nanti disampaikan ke saya, untuk saya sampaikan kepada presiden. Belum final," ungkapnya. (*)