Surabaya (ANTARA News) - Tiga tersangka penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp250 juta diajukan ke "meja hijau".

"Dari hasil pengkajian dan pendalaman perkara, akhirnya kami telah menyelesaikan surat dakwaan dan sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, Selasa.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Surabaya itu atas nama, M Hidayatullah (34) selaku Ketua LSM Keloppak, VicaAri Priyadi (38), dan Iwan Sugiono (28), keduanya pengumpul proposal P2EM.

Ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah P2SEM senilai Rp250 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada 2008.

Ade menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka, ungkap Ade, adalah dengan mengajukan proposal P2SEM untuk program pelatihan keterampilan garmen senilai Rp250 juta.

Namun setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim menyetujui proposal, ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana penjelasan dalam proposal.

Sebaliknya dana sebesar Rp250 juta itu dibagi mereka bertiga, masing-masing Hidayatullah mendapatkan Rp50 juta, Iwan Rp50 juta, dan Vica sebesar Rp150 juta.

Hidayatullah menggunakan uang itu untuk menyewa gerai di Royal Plasa Surabaya. Barang dagangan yang berada di gerai itu akhirnya oleh tim penyidik Kejari Surabaya disita, Jum?at (6/11) lalu.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Berlin Damanik, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara itu. "Berkas perkara telah kami terima, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Surabaya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009