Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang nelayan asal Thailand yang terlibat pencurian ikan di Natuna, Kepulauan Riau, tewas dalam penangkapan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Tiga orang meninggal. Satu kehilangan banyak darah setelah tidak sengaja terkena pecahan lambung kapal yang ditembak, kapten meninggal karena kepala tertimpa benda keras, dan yang satu tenggelam bersama kapal setelah tidak mau diselamatkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, usai menerima Duta Besar Thailand di Jakarta, Senin.

Kecelakaan yang terjadi pada 11 November lalu, menurut Fadel, terjadi setelah nelayan asal Thailand yang dipergoki mencuri di wilayah teritorial Indonesia menghiraukan peringatan PPNS Perikanan DKP.

"Kami katakan ABK (anak buah kapal) kami tidak menembak orang tapi menembak kapal, dan mereka (nelayan Thailand) membalas, karena itu terjadi ketegangan," ujar Fadel.

Ia menjelaskan bahwa sebelas ABK lainnya diselamatkan oleh PPNS Perikanan DKP di Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 dan saat ini ditahan di Ranai, Kepulauan Riau. Dan akan dipulangkan dengan dana dari Pemerintah Indonesia.

"Sedangkan tiga nelayan yang meninggal dimakamkan di Ranai," ujar dia.

Duta Besar Thailand untuk Indonesia Akrasid Amatayakul dalam pertemuan, menurut Fadel, menghargai langkah-langkah keras yang Indonesia lakukan, yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Perikanan yang ada.

Namun, lanjut Fadel, pihak Thailand meminta Indonesia untuk tidak memakai cara kekerasan. "Kalau mau tangkap silahkan tangkap dan masukan ke penjara, tapi jangan ditembak sampai mati".

Tetapi, Fadel menjelaskan bahwa sikap Pemerintah Indonesia akan tetap keras dalam arti tidak mentolerir masuknya nelayan ikan ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

"Saya tadi juga sampaikan kita justru menunggu mereka mau berinvestasi di sektor perikanan dan menjadi investor yang baik di Indonesia," kata Fadel.

DKP bersama dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) akan melakukan sosialisasi terkait UU Perikanan yang telah direvisi, dan mengundang pihak Thailand untuk datang ke Indonesia mengetahui lebih lanjut soal UU dan kebijakan terkait pencurian ikan di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso mengatakan penembakan lambung kapal dilakukan PPNS Perikanan dari KP Hiu 006 setelah sebelumnya dilakukan peringatan lisan, penembakan peringatan ke atas, baru penembakan ke lambung kapal setelah kapal berupaya menabrak KP Hiu 06.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009