Selasa, 17 November 2009 16:02 WIB | 832 Views
Jakarta, 17/11 (ANTARA) - Departemen Kehutanan bersama dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) akan menyelenggarakan "Launching Hutan Lestari untuk Orangutan (Forest Forever for Orangutan)." Launching akan diselenggarakan pada hari Kamis, 19 Nopember 2009, di Ruang Rimbawan II, Gedung Manggala Wanabhakti, Jln. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Launching yang mengundang sekitar 170 orang dari unsur Dephut, beberapa duta besar, dan sejumlah media dalam dan luar negeri tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat internasional mengenai komitmen Departemen Kehutanan dalam pelestarian orangutan, agar upaya pelestarian orangutan mendapat dukungan dari masyarakat internasional.
The Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS) merupakan yayasan yang bekerjasama dengan Dephut sejak tahun 1999 dalam program Pelestarian Orangutan dan Habitatnya di Kalimantan, antara lain melalui proyek Reintroduksi Orangutan di Wanariset Samboja (Kaltim) dan Nyaru Menteng (Kalteng). Sejak tahun 2000, Yayasan BOS tidak dapat melakukan pelepasliaran orangutan karena terkendala sulitnya memperoleh areal yang memenuhi kriteria sebagai tempat pelepasliaran orangutan.
SK Menhut No. P.61/Menhut-II/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Persiapan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) memberikan peluang bagi Yayasan BOS untuk mengelola sebuah kawasan dengan tujuan restorasi ekosistem untuk pelepasliaran orangutan. Yayasan BOS kemudian membentuk PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT. RHOI) dan mengajukan permohonan ijin ke Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan telah menyetujui permohonan tersebut dan memberikan areal seluas 86.450 ha di kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur.
IUPHHK-RE merupakan ijin untuk mengelola sebuah kawasan dengan tujuan restorasi ekosistem. Ijin restorasi ekosistem ini dikeluarkan Departemen Kehutanan sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta non hayati (tanah dan air) pada suatu kawasan, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Rehabilitasi dan reintroduksi orangutan merupakan salah satu upaya pelestarian orangutan (ex situ conservation) di samping upaya konservasi di habitat aslinya (in situ conservation). Pelepasliaran orangutan ke habitat alamnya merupakan muara dari seluruh kegiatan rehabilitasi orangutan yang selama ini dilaksanakan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS), yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi orangutan sejak tahun 1999.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Note : Sesuai dengan Permenhut Mo. P.53/Menhut-IV/2007 tentang strategi dan rencana aksi konservasi orangutan Indonesia 2007-2017, semua orangutan yang ada pada proyek reintroduksi harus dilepasliarkan ke alam (habitatnya) paling lambat tahun 2015. Saat ini Yayasan BOS sedang berusaha untuk melepasliarkan orangutan yang ada pada proyek introduksi orangutan.
COPYRIGHT © 2009
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com