Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri tetap akan menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung kendati Presiden telah meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

"Berkas ya ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor dan WWC) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Yovianes Mahar di Jakarta, Senin malam.

Yovianes tidak menjelaskan alasan penyerahan berkas itu ke Kejaksaan Agung sebab sambungan telefon seluler segera putus dengan alasan suara kurang jelas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dan wakilnya Brigjen Pol Sulistyo Ishak tidak memberikan respon ketika dihubungi lewat telepon maupun pesan singkat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini menyatakan, Kapolri dan Jaksa Agung tidak perlu membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.

Pernyataan itu senada dengan salah satu rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan hal yang sama.

Berkas Bibit saat ini masih berada di penyidik Polri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung dengan disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Sedangkan berkas Chandra saat ini berada di Kejaksaan Agung untuk diteliti setelah bolak-balik berkas dua kali.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan dan pencabutan cekal terhadap pengusaha Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra yang keduanya telah kabur ke luar negeri.

Menurut Polri, tindakan itu pidana karena dilakukan tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya sebab sesuai aturan putusan pimpinan KPK bersifat kolegial.

Bibit dan Chandra sempat ditahan Mabes Polri namun dibebaskan setelah mendapatkan tekanan publik, tokoh nasional dan tokoh politik.

Presiden membentuk tim Delapan karena kasus ini diduga ada rekayasa setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman berisi rencana untuk merekayasa kasus Bibit-Chandra.

Tim 8 lalu melaporkan ke Presiden setelah berkerja selama dua pekan dengan menggali data ke berbagai kalangan termasuk Polri. Kejaksaan Agung dan KPK.(*)