Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang warga Aceh bebas dari hukuman gantung di pengadilan negeri Shah Alam, Rabu, namun terdakwa dihukum penjara selama sembilan tahun dan disebat 10 kali karena mengaku memiliki 875 gram kanabis.
Hakim pengadilan negeri Shah Alam Selangor, Asmabi Mohamad, mengatakan Muhammad seorang warga Aceh beruntung tidak dijatuhi hukuman gantung sampai mati karena mengakui memiliki kanabis 875 gram.
Karena mengakui, maka ancaman hukuman diubah dari hukuman gantung sampai mati menjadi penjara sembilan tahun, demikian media massa Malaysia, Kamis.
Di Malaysia, seorang yang memiliki ganja lebih dari 250 gram maka ancaman hukumannya ialah gantung sampai mati karena dianggap sebagai pengedar.
Namun Muhammad kemudian mengakui dan hadiah pengakuannya hukumannya diganti menjadi hukuman penjara sembilan tahun ditambah disebat 10 kali. (*)
Warga Aceh Terbebas Hukuman Gantung di Malaysia
COPYRIGHT © 2009
Top Stories
- Mobile-8 Perpanjang Penjualan Mobi Modem
- Ayu Azhari Bisa Jadi "Evita Peron" Sukabumi
- Menkumham: "Gurita Cikeas" Tak Dapat Dipertanggungjawabkan
- Pengamat: Infotainmen Melebih-lebihkan Fakta
- Syamsu: Buku "Membongkar Gurita Cikeas" Harus Diteliti
- Paus Benedict Dipukul Saat Misa
- Osama Bin Laden Lambang Benteng Tak Tertembus






















