Rabu, 23 Desember 2009 15:29 WIB | 1666 Views
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, masih terlalu jauh mengaitkan kasus Bank Century dengan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden RI.
"Jarak antara kasus Century dan proses `impeachment` (pemakzulan) masih jauh," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, adalah berlebihan bila pada saat ini sudah ada pembicaraan mengenai pemakzulan karena berdasarkan ketentuan konstitusional adalah tidak mudah memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden.
Apalagi, ujar dia, saat ini Pansus Hak Angket Century masih berjalan dan belum tentu pula hasilnya menetapkan Wakil Presiden Boediono, yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sebagai pihak yang bersalah.
Meski Boediono dinyatakan bersalah oleh Pansus, lanjutnya, maka ada proses sidang paripurna yang harus dihadiri dua pertiga anggota dewan dan hasilnya juga harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
"Bisa anda bayangkan sendirinya betapa sulitnya untuk memenuhi hal itu," katanya.
Apalagi, kata Mahfud, jika Partai Demokrat menggandeng satu partai lainnya untuk menyatakan ketidaksetujuannya, maka langkah pemakzulan tidak akan terwujud.
Selain itu, harus melalui pula proses persidangan yang dilakukan di MK misalkan terjadi persetujuan bahwa terjadi dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Presiden.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK salah satunya adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sedangkan wewenang MK lainnya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. (*)
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2009
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Siti Sumarni bin Sanmarjo, seorang tenaga kerja wanita asal Desa Pahonjean RT 02 RW 15, Kecamatan Majenang, Cilacap, ...
Warga Dusun Sebadok, Desa Temahar, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat gempar menyusul tewasnya enam ...
Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Povinsi Riau pada 2011 memusnahkan lebih dari 200 kantong berisikan darah para ...