265 SPBU Pertamina Sudah Pasti Pas
Selasa, 5 Januari 2010 20:32 WIB | 1738 Views
SPBU/ilustrasi. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Berita Terkait
Medan (ANTARA News) - Jumlah SPBU bersertifikat Pasti Pas di wilayah region I Pertamina meningkat signifikan atau sudah mencapai 265 unit dan diharapkan bisa tetap menjadi pemenang dalam persaingan bebas di bisnis BBM sektor retail,
"Pertamina akan terus menambah jaringan SPBU bersertifikat Pasti Pas. Kalau tahun 2008 masih 120 SPBU, maka 2009 sudah 265 SPBU dan diharapkan terus meningkat," kata Asistant. Customer Relation - External Relation Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji, di Medan, Selasa..
Sebanyak 265 SPBU Pasti Pas di wilayah Region I tersebut terdiri dari 119 SPBU di Sumatera Utara, 40 di Nanngroe Aceh Darussalam, 55 di Riau, 34 di Sumatera Barat, dan 17 SPBU di Kepulauan Riau.
Untuk memastikan penerapan standardisasi Pasti Pas itu, audit pengawasan akan dilakukan secara terus menerus pada SPBU yang mendapatkan sertifikat tersebut.
Sertifikat Pasti Pas diberikan kepada SPBU yang dinyatakan lulus program Pertamina Way yang dimulai sejak 2006 , dimana audit dilakukan oleh auditor independen internasional,.
Adapun program Pertamina Way itu dikembangkan dalam lima perspektif, yakni staf, kualitas dan kuantitas, peralatan, format fisik, serta produk dan pelayanan tambahan.
Dia menyebutkan, pelayanan SPBU Pasti Pas tidak hanya dapat dinikmati di kota-kota besar, terapi juga di kota-kota yang jauh dari ibukota provinsi, seperti Gunung Sitoli, Nias, Balige, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan (Sumatera Utara), Bengkalis, Rokan Hulu (Riau), juga di Pasaman, 50 Koto, dan Payakumbuh (Sumatera Barat),
SPBU Pasti Pas juga hadir di kota paling barat Indonesia, yaitu Sabang.
Di kota "Titik Nol Kilometer Indonesia" tersebut, konsumen dapat menikmati layanan "3S" yaitu `Senyum, Sapa dan Salam?, dan jaminan kuantitas BBM dengan penunjukan meteran pompa mulai dari nol.
Pertamina berkeinginan agar standar pelayanan Pertamina Way dapat dirasakan lebih banyak lagi masyarakat umum dan konsumen sehingga terus menambah SPBU bersertifikat itu.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 maka kran liberalisasi sektor hilir migas sudah dibuka dan itu harus dihadapi Pertamina.(*)Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com