Satgas Bertugas Petakan Modus Operandi "Markus"
Rabu, 6 Januari 2010 15:51 WIB | 791 Views
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum akan memetakan modus operandi mafia hukum untuk mengungkap praktik makelar kasus (markus), kata Ketua Satgas Kuntoro Mangunsubroto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengungkapkan,pemetaan modus operandi markus adalah program jangka pendek Satgas. "Pelaksanaan program jangka pendek itu selama tiga bulan."
Satgas menyusun program jangka menengah dengan evaluasi selama satu tahun yang menitikberatkan pada pelembagaan secara transparan.
Salah satu upayanya dengan pemuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara regular dan pengawasan potensi penarikan pungutan.
Sedangkan program jangka panjang evaluasi dua tahunan meliputi pembenahan sistem regenerasi dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM), serta pemberlakuan insentif berdasarkan kinerja (renumerasi).
Khusus pemberlakuan renumerasi, harus menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kuntoro menjelaskan Satgas yang terbentuk 19 November 2009 itu memiliki waktu dua tahun untuk melaksanakan pemberantasan praktik mafia hukum pada institusi penegak hukum.
Satgas memokuskan pencegahan praktik mafia hukum pada dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung dengan kerangka besar meliputi reformasi birokrasi melalui perubahan struktural untuk memudahkan perbaikan kultur kerja aparat penegak hukum.
Risiko kapolda
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberantas mafia hukum di lingkungan kerja.
"Kalau peringatan sudah seperti ini masih ada mafia hukum di lingkungan polda, maka risiko ada pada pimpinan itu sendiri," ujar Bambang.
Kapolri juga memberlakukan kebijakan untuk memberantas mafia hukum, antara lain menggelar perkara terhadap kasus yang ditangani dan meningkatkan kinerja pengawas penyidik guna melakukan pemeriksaan.(*)Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com