Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank di Bank Indonesia (BI), Budi Armanto tentang pelaksanaan pengawasan terhadap Bank Century.

Setelah menjalani pemeriksaan, Budi menjawab sejumlah pertanyaan tentang Mandatory Supervisory Actions (MSA).

MSA merujuk pada tindakan perbaikan suatu bank setelah mendapat pemberitahuan dari BI bahwa rasio kecukupan modal bank tersebut minus dan berada di bawah pengawasan.

"Pertanyaan mengenai MSA," kata Budi.

Dia menjelaskan, pertanyaan penyelidik KPK berkisar tentang langkah perbaikan yang dilakukan oleh manajemen Bank Century setelah diawasi oleh BI karena kecukupan modalnya minus.

Budi juga diperiksa terkait penarikan dana di Bank Century oleh pihak terkait atau terafiliasi. Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah pihak yang mempunyai keterkaitan dan kepentingan dengan pemegang saham Bank Century.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan telah terjadi penarikan dana di Bank Century oleh pihak terafiliasi hingga mencapai Rp938,6 miliar selama periode 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009.

Dari jumlah tersebut, Rp594,6 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode Bank Century memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar dari BI dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Padahal, aturan yang ada menyebutkan, Bank Century tidak boleh melayani penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait atau pihak yang ditentukan oleh BI selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI.

Oleh karena itu, dalam auditnya BPK mengatakan BI tidak tegas dalam menerapkan prosedur pengawasan terhadap Bank Century.

Terkait hal itu, Budi membantah. Menurut dia, tindakan setelah menerima FPJP adalah tanggungjawab manajemen Bank Century.

Budi mengaku tidak mengetahui aliran dana ke pihak terkait tersebut.

"Saya kan juga gak tau datanya," katanya menegaskan.

Sementara itu, pengamat perbankan Yanuar Rizky mengatakan langkah KPK memeriksa pejabat pengawasan di Bank Indonesia sudah tepat.

"Ini bisa menjadi pintu masuk dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara," katanya ketika dihubungi secara terpisah.

Menurut Yanuar, tujuan BI dan LPS menyuntikkan dana ke BI adalah untuk mengatasi masalah permodalan di Bank Century.

"Namun, pada praktiknya dana itu justru dialirkan ke pihak terafiliasi," kata Yanuar.

Yanuar menjelaskan, BI seharusnya tidak hanya mengalirkan dana negara kepada Bank Century, tetapi juga harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana itu setelah dialirkan.

Selain memeriksa Budi Armanto, KPK juga memeriksa pegawai pada Direktorat Pengawasan BI, Pahla Santosa.(*)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar