Tri Tak Permasalahkan Aturan Baru SMS Gratis Antar Operator
Jumat, 8 Januari 2010 03:27 WIB | 1346 Views
Tri (ANTARA)
Berita Terkait
Makassar (ANTARA News) - Operator selular milik PT Hutchison CP Telecomunication, Tri, mengaku tidak mempermasalahkan regulasi baru dari Dirjen postel tentang penghentian program sms gratis antar operator.
Deputi General Manager TRi region Sulawesi, Vega Sumampaouw, di Makassar, Kamis, mengatakan kalau pihaknya selama ini tidak pernah menyelenggarakan program pengiriman pesan singkat gratis dengan tarif nol rupiah.
"Pertama pelanggan harus mengeluarkan uang dengan membeli kartu perdana senilai Rp5 ribu untuk menikmati program promo," ujarnya.
Ia menyontohkan, untuk menikmati program gratis 100 sms ke semua operator pun harus mengirim enam kali enam sms dulu dengan tarif Rp85 per sms kemudian sms ke-7 hingga 100 baru gratis.
Untuk itu, pihaknya tidak mempermasalahkan regulasi baru tersebut karena program promonya selalu ada biaya. "Makanya kami meraih rekor Muri (Museum rekor Inonesia) tarif sms termurah karena masih ada tarifnya," katanya.
Kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berdasarkan Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 306/BRTI/XII/2009, 30 Desember 2009 tentang Program Promo Layanan Telekomunikasi.
Kebijakan tersebut berisi larangan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis untuk layanan pesan singkat lintas penyelenggara telekomunikasi.
Pada 2010, Tri berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan kesederhanaan dan sejumlah inovasi baru. "Akan ada juga perluasan jaringan," ujarnya tanpa menyebutkan lokasi dan jumlahnya.
Secara nasional hingga kuartal ketiga 2009, pihaknya telah membangun 7600 pemancar dan menempati urutan keempat operator dengan pelanggan terbanyak.
Pada awal tahun ini, pihaknya juga akan meluncurkan program penjualan bersama dengan telepon genggam Taxco. Sebelumnya, kerjasama ini telah diluncurkan di Jakarta, Bandung dan Surabaya.(*)Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com