ICW Laporkan Kasus KBRI Thailand ke KPK
Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendesak KPK agar mengawasi penanganan kasus itu yang kini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

ICW meminta KPK mengambilalih penanganan kasus itu, sesuai kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-undang.

ICW mendesak pengambilalihan kasus karena ada indikasi kasus itu akan diarahkan pada persoalan administratif semata.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Duta Besar KBRI Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar KBRI Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.

Agus Sunaryanto menjelaskan, kasus itu berawal dari alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008 kepada KBRI Thailand sebesar Rp41 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.

Berdasar penelusuran ICW, ada sisa anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang tidak dikembalikan kepada negara.

Padahal, pasal 8 Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-47/PB/2008 dengan jelas menyatakan sisa dana semacam itu harus dikembalikan ke kas negara.

Menurut Agus, sisa dana Rp1,8 miliar itu digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, antara lain penanganan WNI terlantar, KTT ASEAN, dan pembiayaan tunjangan kemahalan untuk karyawan.

Namun, sebagian besar dana sisa itu digunakan untuk keperluan dana taktis duta besar.

"Dari total sisa anggaran itu, Rp1,6 miliar digunakan untuk dana taktis duta besar," kata Agus.(*)