Jakarta (ANTARA News) - Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan rencana pimpinan Polri yang akan memberlakukan sidang kode etik terhadap dirinya terkait kehadiran sebagai saksi pada sidang Antasari Azhar.

"Masa mau kasih (sidang) kode etik kepada anggota yang memenuhi Undang-Undang," kata Susno di Jakarta, Jumat.

Susno menuturkan pihaknya bersedia menjadi saksi sebagai pribadi karena melaksanakan perintah Undang-Undang dan sudah meminta izin kepada Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri melalui sekretaris pribadinya (sepri).

Susno menjelaskan izin itu disampaikan melalui pesan singkat melalui sepri Kapolri dan untuk meyakinkan mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengirim pesan singkat kepada sepri Kepala Bareskrim Polri.

Jenderal bintang tiga itu menyatakan dirinya menyimpulkan tidak ada larangan untuk menjadi saksi pada sidang Antasari Azhar karena pesan singkat kepada sepri tidak ada balasan dari Kapolri.

Susno menerima surat panggilan menjadi saksi dari pengacara pada tiga hari sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1) dan pihak pengacara terdakwa juga sudah meminta izin kepada Kapolri karena ada tembusannya dalam surat panggilan itu.

"Saya tidak berkepentingan untuk mengecek itu, apa tembusannya sudah diterima atau belum," ujar Susno.

Mantan Kabareskrim itu menuturkan kehadirannya menjadi saksi Antasari Azhar karena untuk mematuhi Undang-Undang (UU) dan tidak punya motivasi atau niatan tertentu sehingga tidak perlu meminta izin.

Keputusannya memberikan kesaksian juga tidak bertentang dengan kode etik kepolisian karena kedudukan UU lebih tinggi dibanding kode etik dan aturan perundangan tidak boleh dikesampingkan, lanjut Susno mengatakan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sudah membentuk tim pemeriksaan terhadap Susno yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian karena menjadi saksi persidangan saat jam dinas tanpa izin pimpinannya.

Kapolri juga memerintahkan Wakapolri, Komjen Pol Yusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti dan mengawasi kinerja tim pemeriksa Susno yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Badan Pembinaan Pembinaan Hukum (Banbinkam).

Jika terbukti melanggar, Susno akan dihadapkan pada sidang disiplin dan kode etik dengan ancaman mendapatkan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010