Medan (ANTARA News) - Besarnya jumlah utang negara membuat pemerintah Indonesia harus menanggung beban bunga obligasi dan bunga utang luar negeri senilai Rp101 triliun setiap tahunnya.

"Jumlah bunga dan obligasi cicilannya mencapai Rp101 triliun," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa dalam dialog publik "Arah Kebijakan Pemeriksaan Berperspektif Lingkungan" di Medan, Kamis.

Ali Masykur mengatakan, jumlah itu masih belum dihitung dengan utang pokok yang harus dibayarkan pemerintah terhadap negara yang menjadi piutang.

"Jumlahnya mencapai sekitar 10 persen dari jumlah APBN kita," katanya tanpa menyebutkan jumlah pokok utang Indonesia.

Ia mengatakan, besarnya jumlah hutang negara itu disebabkan seringnya penyelenggara pemerintahan masa lalu mencari utang.

Kondisi itu diperparah dengan kesalahan persepsi penyelenggara pemerintahan dalam mengartikan utang luar negeri yang dianggap sebagai pemasukan negara.

Padahal, kata Ali Masykur, dana yang didapatkan dari luar negeri bukanlah pemasukan negara sebagaimana pajak atau hasil eksplorasi sumber daya alam.

"Hutang bukan pemasukan negara tetapi sesuatu yang harus dibayar," katanya.

Ia menegaskan, selaku pemeriksa, BPK bukan bermaksud mencari kesalahan pihak lain dalam pengelolaan keuangan negara termasuk penyelenggara pemerintahan.

"Namun, BPK berupaya agar tidak terjadi kesalahan (dalam pengelolaan keuangan negara)," kata mantan anggota DPR dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut..
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010