Madiun (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Madiun pada pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp8,3 miliar, Kamis petang, akhirnya ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Selain Kokok Raya, dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sama juga ditahan oleh Kejari Madiun yakni mantan Wakil Wali Kota Madiun Gandhi Yuninta dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, Ali Sahono.

Ketiganya dibawa petugas Kejari Madiun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun sebagai tahanan titipan kejaksaan setempat dengan menggunakan mobil Kijang bernomor polisi L 2025 R sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh petugas kejaksaan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkaranya oleh Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun ke kejaksaan setempat.

"Pertimbangan kami untuk menahan mereka cukup sederhana, yakni berdasarkan pasal 21 KUHP tentang alasan penahanan, di antaranya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana lain," kata Kajari Madiun, Isno Ihsan.

Berdasarkan pemeriksaan kejaksaan, katanya, letak dugaan korupsi itu terdapat dalam beberapa pos anggaran yang seharusnya tidak dianggarkan, namun dialokasikan oleh tersangka, sedangkan beberapa pos anggaran lainnya yang memang dianggarkan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan laporan keuangannya.

"Dengan penahanan tersangka ini, kejaksaan berharap agar kasus ini segera disidangkan dan selesai. Setelah ini, berkas akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun secepatnya," katanya.

Akibat dugaan korupsi tersebut, selama tahun anggaran 2002, negara dirugikan sebesar Rp1,731 miliar, tahun anggaran 2003 sebesar Rp3,668 miliar, dan tahun anggaran 2004 sebesar 2,943 miliar, sehingga total kerugian negara selama tiga tahun mencapai Rp8,342 miliar.

Besaran jumlah kerugian itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim. Sebelumnya, salah satu LSM di Madiun yang melaporkan kasus itu merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Jumlah pos anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2002 sebanyak 11 pos, tahun 2003 sebanyak 21 pos, dan tahun anggaran 2004 sebanyak sembilan pos, di antaranya pos tunjangan kesehatan, biaya rutin rumah dinas ketua DPRD Kota Madiun, anggaran operasional internal dan eksternal DPRD Kota Madiun, dan dana jaring aspirasi masyarakat," katanya.

Dalam kasus itu, Kokok Raya diduga berusaha memperkaya diri sendiri dengan uang negara sebesar R620,8 juta, Gandhi Yuninta sebesar Rp303,1 juta, dan Ali Sahono sebesar Rp327,3 juta, sedangkan sisanya tersebar pada tersangka lainnya yang berjumlah 16 orang mantan anggota DPRD Kota Madiun periode yang sama.

"Lainnya masih menunggu proses selanjutnya. Yang pasti, kejaksaan siap menerima dan menindaklanjutinya dengan segera," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010