Jayapura (ANTARA News) - Ketua DPRP Papua Jhon Ibo, Senin pagi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dimintai keterangan terkait terkait dugaan korupsi sebesar Rp5,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua M Yusuf yang dihubungi ANTARA membenarkan hal itu dan menyebutkan bahwa Jhon Ibo tiba di kantor Kejati Papua sekitar pukul 09.00 WIT dan langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus.

Saat ini pihaknya masih memintai keterangan Jhon Ibo sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketua DPRP Papua itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan rumah tangga biro keuangan pada APBD 2006 Provinsi Papua senilai Rp5,2 M.

Ketika ditanya kapan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, M Yusuf menyatakan akan segera dilakukan mengingat saat ini kasus tersebut sudah menyeret dua mantan pejabat Pemprov Papua sebagai tersangka.

Kedua mantan pejabat yang jadi tersangka dalam kasus itu adalah mantan Sekda Papua Drs Andi Basso dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Papua Paul Onibala.

Sedang dua lainnya yang masih terperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka adalah Jhon Ibo dan Yance Kayame, keduanya ketua dan anggota DPRP Papua.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berlangsung dipimpin Aspidsus Kejati Papua M Yusuf. (E006/B010)

Editor: Bambang

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar