Jakarta (ANTARA News) - Pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama seperti yang diupayakan sejumlah LSM melalui uji materi kepada Mahkamah Konstitusi bila dikabulkan maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.

"Jika hal terkait penodaan agama tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa," kata Menteri Agama Suryadharma Ali ketika memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK di Jakarta, Kamis.

Suryadharma juga menegaskan, bila di Indonesia tidak terdapat UU Pencegahan Penodaan Agama maka hal itu juga akan menimbulkan hilangnya jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama di Tanah Air.

Apalagi, ujar Menag, bila pencabutan UU tersebut dilakukan maka seseorang atau sekelompok orang juga bisa bebas untuk menodai ajaran agama tanpa terkena hukuman apa pun.

"UU (tersebut) menjaga keharmonisan kehidupan antarumat beragama dari kemungkinan penodaan dan pelecehan agama," katanya.

Karena itu , Menag menyimpulkan bahwa merupakan hal yang tidak benar bahwa pelaksanaan UU tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum, kemunduran demokrasi, dan mengabaikan nilai-nilai HAM dan kebhinekaan di Tanah Air.

Sebebas-bebasnya

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga mengemukakan, permintaan pihak LSM tersebut sama saja dengan menginginkan kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa adanya pembatasan.

Padahal, kata Patrialis, sudah jelas tercantum dalam konstitusi bahwa pemberlakuan HAM juga dibatasi oleh Undang-Undang, sebagaimana tindakan penodaan agama juga dibatasi oleh UU No 1/PNPS/1965.

Menkumham juga setuju dengan pendapat Menag bahwa bila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut, maka akan terjadi kekacauan di tengah masyarakat.

Pihak pemohon yang diwakili oleh salah seorang kuasa hukumnya, Uli Parulian Sihombing mengemukakan, pihaknya sama sekali tidak ingin melakukan kebebasan HAM yang sebebas-bebasnya di Indonesia.

Uli memaparkan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 bertentangan antara lain dengan Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan "setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu".

Ia mencontohkan, Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 menunjukkan adanya pembedaan dan atau pengutamaan terhadap enam agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu) dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya.

"Hal ini merupakan bentuk kebijakan diskriminatif yang dilarang," katanya.

Isi dari Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 tersebut adalah "setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran, dan kegiatan".

Sidang tersebut juga diwarnai dengan adanya unjuk rasa di luar Gedung MK antara lain oleh ormas Gerakan Reformis Islam yang menginginkan agar MK tidak mencabut UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Mereka menyatakan, pencabutan UU tersebut akan mengakibatkan pelaku penistaan dan penodaan agama bisa bebas dan lepas dari jerat hukum.

Selain itu, penghapusan UU juga akan membuat berbagai aliran sesat dan menyimpang tidak bisa lagi diproses secara hukum oleh badan peradilan di Indonesia.
(M040/ B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010