Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI pada Rabu meminta keterangan dari jajaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dana talangan untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Dalam rapat panitia angket di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun, juga dihadirkan tiga wakil nasabah Bank Century serta direksi Bank Mutiara. Nasabah diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan persoalannya.

Selanjutnya, panitia angket memediasi dengan memberi kesempatan kepada LPS memberi jawaban atas pertanyaan anggota panitia angket maupun pertanyaan nasabah.

Sedangkan, direksi Bank Mutiara diminta memberi penjelasan mengenai beberapa hal termasuk menyangkut perkembangan bank tersebut.

Sehari sebelumnya, panitia angket memeriksa Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPTAK) Yunus Husein mengenai aliran dana talangan untuk Bank Century serta perburuan aset Bank Century di luar negeri.(ANT/A024)


Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar