Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada Antasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU.

Tiga terdakwa lain sudah divonis, yakni Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009.

Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu.

Di tempat yang sama pula, Sigit dan Hermawan Lo memperkenalkan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) dan Antasari menyatakan sering mendapat teror.

Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu.

Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor).

Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror.
(R021/AR09)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010