Makassar (ANTARA News) - Dewan Pers kini menyeleksi calon saksi ahli dari 33 provinsi di Indonesia. "Hal itu sudah dilakukan pada masa saya menjabat sebagai ketua Dewan Pers dan kini dilanjutkan oleh ketua baru Pak Bagir Manan," kata mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadjah, pada workshop Kode Etik Jurnalistik di Makassar, Rabu.

Menurut dia, pentingnya menginventarisasi kemudian memilih saksi ahli itu, karena pada saat terjadi sengketa pers, biasanya Dewan Pers diminta atau tidak harus menjadi saksi ahli di pengadilan.

"Sementara personil Dewan Pers sangat terbatas hanya delapan orang, karena itu kami biasanya meminta saksi ahli dari luar Dewan Pers," katanya.

Namun sebelum itu, katanya, pihak Dewan Pers memberikan "briefing" terlebih dahulu kepada saksi ahli yang ditunjuk, sebelum dia menjadi saksi ahli di pengadilan.

Berangkat dari keterbatasan personil Dewan Pers itulah, Atmakusumah mengatakan, calon saksi ahli dari Aceh hingga Papua kini diinventarisasi.

"Yang bisa jadi saksi ahli itu hanya sedikit, karena selain harus mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik, juga harus paham terhadap bidang tertentu, misalnya terkait dengan kasus lingkungan," ujarnya.

Karena itu, staf pengajar Lembaga Pers DR Soetomo ini mengatakan, setelah terpilih, saksi ahli itu masih membutuhkan waktu lagi untuk bisa terjun ke lapangan, karena dia harus diberi pelatihan dulu terkait dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

(S036/R009)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar