Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Batam menangkap penumpang kapal Ferry Pintas Samudera 3 yang membawa heroin seberat 1,4 Kilogram atau 1.465,9 gram.

Kepala Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan tersangka bernama Angelica Iskandar, penumpang kapal Pintas Samudera 3 yang berangkat dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry International Batam Center, Batam.

"Setelah dilakukan pengetesan lebih mendalam di KPU Bea dan Cukai Batam menggunakan Marquis reagent kedapatan Heroin dengan bungkusan pertama seberat 596,5 gram dan bungkusan kedua seberat 869,4 gram jadi total seberat 1.465,9 gram," ujar Evi.

Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai isi koper yang dibawa oleh tersangka, kemudian dilakukan X-ray ulang setelah semua isi koper dikeluarkan terlebih dahulu dengan disaksikan pemilik barang.

Dari hasil X-Ray ulang tersebut kelihatan pada bagian dasar dari koper terdapat barang yang mencurigakan.

Dengan disaksikan oleh pemilik koper (Angelica Iskandar), bagian dasar koper tersebut dibongkar dan ditemukan dua buah bungkusan plastik alumunium foil berisi bulir warna putih kecoklat-coklatan, selanjutnya dilakukan pengetesan dengan menggunakan ion scan teridentifikasi suspect heroin 9 persen.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka di Kuala Lumpur bertemu dengan Hasan (orang Malaysia) di Mall IOI Kuala Lumpur dan diberikan sebuah tas koper warna coklat untuk dibawa ke Jakarta melalui Batam.

Kemudian tersangka berangkat dari Kuala Lumpur pukul 07.00 pagi waktu setempat dengan naik Bus tujuan Johor Baru, kemudian dari Johor Baru berangkat ke Batam dengan Ferry Pintas Samudra 3 pada jam 11.30 waktu setempat.

Pada pukul 13.30 WIB tersangka tiba di Terminal Ferry Batam Center, dan menurut rencana akan segera langsung ke Jakarta naik Lion Air pukul 16.00 WIB. Di Jakarta tersangka akan dijemput oleh seseorang di KFC Bandara SH.

Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti berupa control delivery oleh anggota Sat Narkoba Polda Kepri.(S034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010