Cilacap (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu petang, menjatuhkan vonis penjara sembilan tahun dikurangi masa hukuman kepada Bupati Cilacap (nonaktif), Probo Yulastoro atas kasus korupsi

Majelis hakim dengan ketua Solahuddin, beranggotakan Efiyanto dan Heru Budyanto, menyatakan, Probo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri.

Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan tahun dan menghukum terdakwa untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Solahuddin yang tampak disambut tepuk tangan pengunjung.

Selain itu, katanya, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14,17 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke Kas Daerah dan uang yang diterima Sayidi (Mantan Sekretaris Daerah Pemkab Cilacap,Red.) paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila selama tenggang waktu tersebut tidak dibayar, katanya, harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana selama tiga tahun," katanya.

Majelis hakim menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti berupa dokumen diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.

"Uang tunai sejumlah Rp551 juta yang dititipkan ke Kas Daerah diserahkan ke penuntut umum untuk penanganan perkara lain," katanya.

Ia mengatakan, keputusan tentang uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa berdasarkan pertimbangan total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp21,5 miliar.

Uang yang digunakan terdakwa, katanya, sebesar Rp14,17 miliar, Fajar Subekti (Terdakwa lain dalam kasus itu yang disidang secara terpisah dengan Probo,Red.) sedikitnya satu miliar rupiah, dan uang yang dibagi kepada sejumlah pejabat sedikitnya lima miliar rupiah.

Selain itu, katanya, terdakwa telah mengembalikan uang sekitar tiga miliar rupiah dengan memperhitungkan uang yang diterima Sayidi.

Harta benda yang telah disita, katanya, berupa sebidang tanah hak milik nomor 742 seluas 2.001 meter persegi di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, sebidang tanah hak milik nomor 708 seluas 7.000 meter persegi di Desa Karangjati, sebidang tanah hak milik nomor 716 seluas 7.722 meter persegi di Desa Karangjati, dan sebidang tanah hak milik nomor 2484 seluas 776 meter persegi di Perumahan Taman Gading Cilacap.

Pada kesempatan itu Solahuddin juga membacakan ketentuan tentang Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait hak-hak terdakwa setelah pembacaan putusan.

Probo yang mengikuti persidangan selama hampir delapan jam tersebut tampak berusaha tegar setelah mendengar putusan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono didampingi anggotanya, Guyub Bekti Basuki, usai sidang itu menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.

"Hari ini kami menyatakan pikir-pikir," katanya.

Putusan pengadilan tersebut, katanya, sebagai tebang pilih karena tidak mempertimbangkan pernyataan Fajar bahwa dia bertanggung jawab atas perkara itu.

Selain itu, katanya, dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Sayidi, tetapi orang tersebut tidak turut dilibatkan atau disidangkan.

"Peradilan ini tebang pilih. Terus terang saya kecewa," katanya.

Jaksa Gatot Guno Sembodo terkesan enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

"Ini baru putusan masih ada tahapan lain," katanya.

Kasus Bupati Probo itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkab Cilacap Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Probo melakukan penyimpangan atas penggunaan pendapatan daerah Tahun 2004 dari Dinas Perhubungan Pemkab Cilacap senilai Rp1.167.187.900 yang antara lain merupakan dana kontribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan dan penjualan "free" tiket pesawat terbang PT Wing Air Service.

Selain itu, dana alokasi khusus bidang kesehatan sebesar Rp1.500.000.000, penyimpangan penggunaan dana kas daerah Pemkab Cilacap Tahun 2005, penyimpangan penggunaan dana operasional koordinasi penggalian dan peningkatan pendapatan daerah Tahun 2005, serta penyimpangan penggunaan kas daerah dari dana bagi hasil PPB bagian pemerintah pusat Tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008.



(U.PK-SMT/R009)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010