Mataram (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) H. Moh. Mahfud MD mengatakan Indonesia bisa mengadopsi pola pemberantasan korupsi yang diberlakukan di Cina.

"Bisa diterapkan, tergantung pemimpin kita (Presiden RI, red)," kata Mahfud ketika berdialog dengan wartawan saat berkunjung ke Gedung Graha Pena Lombok Post, di Mataram, Sabtu, sebelum bertolak ke Jakarta setelah melakukan kunjungan dua hari ke Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungannya di Gedung Graha Pena Lombok Post itu dilakukan setelah menjadi pembicara kunci pada Seminar Hukum dan Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang diselenggarakan di Bima terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 26-27 Februari 2010.

Dalam dialog itu Mahfud dimintai tanggapannya terkait pola pemberantasan korupsi yang diterapkan Presiden China Hu Jintao.

Presiden China saat itu bertekad memberantas korupsi di negaranya dengan mengumumkan akan mempersiapkan 1.000 peti mati untuk pelaku pencurian uang negara tersebut.

Ia membuktikan tekadnya itu sehingga berhasil meraih tiga pilar kekuasaan di China yakni sebagai presiden, Ketua Partai Komunis China (PKC) dan Ketua Komisi Militer Pusat (KMP).

Dalam buku "The China Business Handbook" dilaporkan sepanjang tahun 2003 tidak kurang 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan yang sebagiannya divonis hukuman mati.

Sampai tahun 2007 Pemerintah Cina telah menghukum mati 4.800 orang pejabat negara yang terlibat praktik korupsi.

Pemerintah China juga mengeluarkan aturan yang mengharuskan pejabat yang hendak bepergian ke luar negeri melapor kepada atasannya terutama yang membawa uang dalam jumlah besar.

Kebijakan itu membuat China mengalami kemajuan dan perkembangan ekonomi yang pesat serta diperkirakan akan menjadi negara adidaya di dunia internasional.

Menurut Mahfud jika pola pemberantasan korupsi di China itu diterapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka peringkat korupsi Indonesia akan jauh dari negara-negara terkorup dunia.

"Indonesia kini berada pada peringkat 4 dan kadang-kadang bergerak di posisi 5 negara terkorup di dunia, bahkan Indonesia pernah meraih peringkat 2 negara terkorup di dunia atau hanya kalah dari Fiji," ujar Mahfud.

Menurut dia jika pola China itu diterapkan di Indonesia maka akan ada perubahan konstitusi terutama aturan yang mengatur tentang ilustrasi atau pemutihan.

Mahfud mengaku pernah akan menggodok regulasi ilustrasi dan pemutihan itu saat awal menjabat Menteri Kehakiman di era pemerintahan Gus Dur, namun regulasi itu tidak sempat digodok karena Gus Dur lebih dulu dilengserkan.

"Saya tidak tahu ide saya itu sekarang bagaimana, tetapi pola pemberantasan korupsi di China itu bisa diterapkan di negara ini, tergantung pemimpinnya," kata Mahfud.
(T.A058/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010