Padang (ANTARA News) - Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), M Sayuti Dt Rajo Panghulu mengatakan, eksistensi ninik mamak di Ranah Minang mestinya diakui negara.

"Ninik mamak itu merupakan kehormatan dalam nagari. Mereka berjuang menegakkan kebenaran. Namun di lapangan, ada ninik mamak ditahan polisi ketika menegakkan kebenaran," kata M Sayuti, saat pengukuhan gelar adat 47 pangulu/datuk di Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumbar, Sabtu.

Di antara 47 datuk/pangulu yang dikukuhkan, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, yang resmi bergelar Datuak Tumangguang dari suku Koto, dan Ketua DPD Irman Gusman yang bergelar Datuak Rajo Nan Labiah dari suku Pisang.

Dia mengungkapkan, ada ninik mamak di salah satu nagari di Sumbar ditahan polisi karena ingin menegakkan kebenaran, menerapkan hukum adat di nagari.

Kasus itu bermula karena adanya muda-mudi yang sering berdua-duan. Para ninik mamak lalu bermusyawarah, dan memutuskan mengusir anak kemenakan yang berdua-duaan itu dari nagari.

Oleh pihak muda-mudi tersebut, ninik mamak diadukan ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Ninik mamak itu lalu ditahan sehari semalam oleh polisi," kata M Sayuti.

Untuk itu, dia minta kepada kapolda dan kepala kejaksaan tinggi tidak menahan ninik mamak yang menegakkan kebenaran, karena ninik mamak merupakan kehormatan dalam nagari.

Kepada Ketua DPD Irman Gusman, M Sayuti mengusulkan agar memperjuangkan Sumbar mendapatkan otonomi khusus, agar eksistensi nilai-nilai adat dan peran ninik mamak dapat dipertahankan.

Prosesi pengukuhan 47 pangulu/datuk itu berlangsung meriah dan dihadiri ribuan orang warga Agam baik yang ada di kampung maupun dari rantau.

Tampak hadir sesepuh Minang, Ir.H.Azwar Anas, Gubernur Sumbar Marlis Rahman, Konsul Jendral Amerika Serikat di Medan, Stanley Harsha, anggota DPR Irwan Prayitno, Refrizal, Tanri Abeng, Direktur Utama PT Telkom Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama PT Semen Padang, Endang Irzal, dan wali kota/bupati se-Sumbar. (O003/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010