Ambon (ANTARA News) - PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara siap menghadapi "class action" yang akan diajukan KNPI atas nama masyarakat Kota Ambon.

"Kami Harus siap menghadapi karena bagaimananpun rencana itu sudah digulirkan," kata Manager Humas PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Agus Lomo, kepada ANTARA di Ambon, Senin.

Agus Lomo menilai, tindakan KNPI Kota Ambon adalah langkah tanggap, bagian dari kepedulian organisasi tersebut terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya krisis listrik yang melanda daerah ini sejak tahun lalu.

"Class action" ini merupakan langkah untuk saling mengingatkan. Semoga prosesnya bisa berjalan baik dan lancar," katanya.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami bahwa kondisi listrik saat ini tidak bisa dihindari karena hal serupa juga dialami lebih dari 10 provinsi lain di Tanah Air.

Lomo juga menatakan, selama ini PLN sudah mengupayakan langkah terbaik untuk mengatasi krisis listrik di Maluku dan Maluku Utara.

"Kemarin (pekan lalu) telah tiba mesin listrik 10 MW yang kami sewa dari Singapura, dan Juni 2010 akan datang mesin 25 MW dari India sehingga jumlahnya 35 MW. Ini merupakan upaya kami untuk mengatasi persoalan kelistrikan di daerah ini," katanya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya juga sedang mengupayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di atas lahan seluas 22 Ha.

Kendati ada sedikit masalah, katanya, pembangunan PLTU itu dapat dilaksanakan, dan dalam waktu 3-4 tahun mendatang sudah bisa dioperasikan guna mengatasi kurangnya pasokan listrik di Pulau Ambon.

"Kalau sudah ada PLTU, maka kebutuhan pasokan listrik di Pulau Ambon sudah bisa ditangani dan mesin listrik 35 MW bisa kami kembalikan," katanya.

Beberapa waktu lalu, KNPI Kota Ambon bermaksud mengajukan "Class Action" kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara atas kerugian yang dialami masyakat akibat pemadaman litrik.

Sekretaris KNPI kota Ambon, Rajab Tatuhey, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum yang bekerjasama dengan LBH Maluku untuk mengggugat PLN secara perdata.

"PLN harus harus bertanggung jawab atas kerugian dialami masyarakat. Kendati sudah ada mesin tambahan 10 MW, kami akan terus memantau perkembangan tingkat pemadaman listrik di daerah ini dan rencana gugatan perdata tetap akan dilanjutkan," katanya. (RMY/K004)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar