Jumat, 12 Maret 2010 11:21 WIB | 822 Views
Jakarta, 12/3 (ANTARA) - Pada tanggal 12-25 Maret 2010 akan dilaksanakan Sidang ke-15 Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau CoP15 CITES di Doha, Qatar yang akan dihadiri sekitar 175 negara, termasuk Indonesia. Sidang CITES kali ini dianggap istimewa karena Monako yang didukung sebagian pihak memperjuangkan ikan Atlantic Bluefin Tuna (Thunnus thynnus)(Linnaeus, 1758) untuk dimasuk dalam CITES Appendix 1, yaitu masuk ke dalam daftar hewan dilindungi dan terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial, karena dianggap sudah kritis berpotensi punah. Padahal, harga seekor Atlantic bluefin tuna mencapai US$120 ribu berdasarkan lelang di Tokyo Jepang bulan Januari 2010 karena di negara ini ikan tersebut popular disajikan sebagai sushi.
Sidang CITES sendiri baru dimulai besok dilaksanakan, dan terdapat enam proposal yang terkait perikanan antara lain Atlantic bluefin tuna. Sedangkan Jepang sebagai salah satu pasar ekspor terbesar tuna Indonesia menolak usulan memasukkan species ini pada Appendix I. Jepang beralasan bahwa belum tersedia dasar ilmiah untuk menghitung tingkat spawning biomass, karena data baseline spawning biomass yang tersedia adalah berdasarkan tahun 1970 sekitar 300.000 ton sedangkan dewasa ini diperkirakan sekitar 100.000 ton atau sekitar 20 persen di atas baseline. Jepang juga beralasan bahwa CITES bukan organisasi yang tepat untuk menangani hal ini.
Dalam kaitan tersebut, posisi Indonesia pada prinsipnya adalah mendukung upaya pemanfaatan tuna secara berkelanjutan dan tidak menyetujui ikan tuna ini diatur oleh CITES. Posisi Indonesia tersebut didasari pada beberapa alasan, yaitu: (1) Indonesia sependapat dengan FAO bahwa data ilmiah tentang stok species ikan ini masih menjadi perdebatan, (2) kebijakan terkait status spesies ini ditentukan tidak terbatas karena alasan lingkungan saja tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, sehingga organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO), yaitu International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT) yang berwenang memutuskan karena organisasi ini memiliki mandat untuk mengelola dan konservasi tuna termasuk species ini di wilayah ruaya ikan ini di Atlantik, (3) Meskipun Indonesia bukan termasuk dalam range state species ini, Indonesia terlibat aktif dalam 3 RFMOs yang mengelola perikanan Tuna yaitu sebagai anggota pada dua RFMOs : Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan sebagai Cooperating Non Member (CNM) pada Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) dan (4) terdapat kemungkinan bahwa CITES menggunakan pendekatan "look a like species" yang berpotensi memasukkan semua jenis tuna ke dalam aturannya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M. Ed, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com