Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primadana Putra Finance sehingga perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan usahanya terhitung mulai 1 Maret 2010.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam keterbukaan informasi Senin mengatakan, ketetapan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-123/KM.10/2010 tanggal 1 Maret 2010.

Primadana Putra Finance diharapkan bisa menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(B008/S026)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar