Din: Fatwa Haram Rokok Belum Putusan Organisasi
Senin, 15 Maret 2010 16:41 WIB | 1321 Views
Blitar (ANTARA News) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan bahwa fatwa haram rokok yang dibahas Mejelis Tarjih dan Tajdid sampai sekarang belum menjadi putusan organisasi Islam itu dan masih sebatas pandangan hukum.
"Keputusan tersebut belum menjadi putusan organisasi. Fatwa ini masih sebatas pandangan hukum," kata Din saat ditemui disela peluncuran dan pelatihan pertanian, peternakan, dan usaha mikro di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur, Senin.
Sampai sekarang hal tersebut masih berupa imbauan sebagai wujud kepedulian Muhammadiyah membantu mewujudkan program PBB dalam menanggulangi penyakit berbahaya, diantaranya flu burung, flu babi, TBC, serta penyakit pernafasan lainnya.
Walaupun masih berupa imbauan, pihaknya mengisyaratkan keputusan tersebut benar-benar berlaku, khususnya bagi anggota Muhammadiyah.
Sementara untuk keputusan nasional, fatwa tersebut masih harus dibawa ke musyawarah nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan disetujui anggota.
"Keputusan itu sifatnya adalah imbauan. Hingga saat ini masih ada yang pro dan kontra. Jika memang disetujui, dapat menjadi rujukan," ucapnya menegaskan.
Ia menolak berkomentar terkait kabar yang menyatakan Muhammadiyah mendapatkan miliaran rupiah dengan hasil keputusan tersebut.
Menurut Din, keputusan itu hanyalah upaya supaya mengurangi pandemi penyakit yang melanda dunia tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Blitar Hery Noegroho serta beberapa perwakilan dari instansi, jajaran pengurus dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Karesidenan Kediri dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
(ANT/S026)Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com