Dua Narapidana Buta Diusulkan Dapat Grasi
Rabu, 17 Maret 2010 15:06 WIB | 859 Views
Medan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara mengusulkan permohonan grasi bagi dua narapidana yang menderita cacat permanen berupa buta total.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mashudi di Medan, Rabu, mengatakan, saat ini kedua narapidana tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.
Pihaknya mengajukan permohonan grasi bagi kedua narapidana karena menderita cacat permanen.
Selain itu, pihaknya juga sedang mendata narapidana lanjut usia untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM guna mendapatkan grasi.
Informasi yang diperoleh dari Bagian Registrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumut menunjukkan, dua narapidana buta dan diusulkan mendapatkan grasi itu masing-masing Muhammad Nur (42) dan isterinya Warsiah (35).
Kedua narapidana itu menderita kebutaan secara permanen sebelum kasus mereka diproses di pengadilan.
Muhammad Nur dan Warsiah dipenjara karena terlibat peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Muhammad Nur divonis di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider lima bulan kurungan, sedangkan isterinya Warsiah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua narapidana yang menderita kebutaan itu telah menjalani penahanan sejak 4 Juni 2007.
(I023/B010)Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com