40 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Lalu-lintas di Banten
Kamis, 18 Maret 2010 17:43 WIB | 1073 Views
Serang (ANTARA News) - Sebanyak 40 orang meninggal dunia di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten, dari jumlah 224 kasus kecelakaan selama Januari-Februari 2010.
"Kecelakaan yang terjadi pada Januari 2010 tercatat sebanyak 132 kasus," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Banten, Kompol Wingky Adhityo, di Serang, Kamis.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 30 korban orang meninggal dunia, 57 luka berat dan luka ringan 146 orang serta kerugian materi mencapai Rp300.5000.000.
"Kecelakaan para Februari sebanyak 92 kasus, 10 orang diantaranya meninggal dunia, luka berat 54, luka ringan 93 dan kerugian materi sebanyak Rp108,950.000," kata Wingky Adhityo disela-sela sosialisasi UU No 22 Tahun 2009.
Selain itu, kata Wingky, pada tahun 2009 jumlah kejadian 955 kasus, meninggal dunia 223 orang, luka berat 631 orang, luka ringan 955 orang dan kerugian materi Rp3.764.850.0000.
Sedangkan, pada tahun 2008 jumlah kecelakaan yang terjadi 543 kasus, dengan jumlah 200 orang meninggal dunia, luka berat 434, luka ringan 417, kerugian materi 3.490.110.000.
Menurut Wingky, jika melihat perbandingan tahun 2008 dengan 2009 kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polda Banten mengalami peningkatan, jumlah kejadian naik 76 persen, meninggal dunia naik 12 persen, luka berat 45 persen, luka ringan naik 45 persen, luka ringan naik 129 persen.
"Paling banyak kecelakaan dialami kendaraan roda dua karena faktor kelalaian pengendara, kerusakan infrastruktur jalan serta bencana alam," kata Wingky.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Sugihardi mengatakan, dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009, diharapkan dapat memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
Menurut dia, secara umum pelaksanaan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tersebut sudah diberlakukan di wilayah Banten sejak UU itu ditetapkan pada 22 Juni 2009 lalu.
Namun demikian, implementasi UU itu belum berjalan dengan efektif karena belum dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Semua materi dalam UU tersebut sudah dilaksanakan, namun masih secara bertahap karena baru sosialisasi. Dengan demikian sanksi bagi yang melangga dijalankan secara bertahap," kata Sugihardi.
(U.M045/Z003/P003)Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com