Pemerhati: Polri Perlu Sidangkan Susno
Minggu, 21 Maret 2010 18:36 WIB | 1662 Views
Jakarta (ANTARA News) - Pemerhati hukum Hendardi mengatakan, Polri perlu menggelar sidang pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Hendarsi mengatakan hal di Jakarta, Minggu, menanggapi pernyataan Susno yang menyebutkan adanya makelar kasus di Bareskrim Polri.
Susno juga menuduh dua jenderal dan dua perwira menengah menerima uang saat menyidik kasus pencucian uang Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
Menurut Hendardi, sidang itu untuk memastikan apakah Susno melanggar displin dan etika atau tidak ketika melontarkan pernyataan itu.
"Dalam sidang nanti juga akan diketahui apakah motif Susno melakukan itu. Apakah Susno memang berniat memperbaiki institusi Polri atau sebaliknya," katanya.
Ia mengatakan, sidang itu sebaiknya digelar secara terbuka karena masalah ini telah menjadi perhatian publik.
Hasil sidang itu, katanya, juga akan menjadi tolak ukur bagi Polri untuk menyelesaikan masalah itu.
"Kita tidak menghendaki adanya perwira polisi Polri dan aparat penegak hukum pada umumnya yang berkomentar masalah internal sesudah tidak lagi menjabat. Saat menjabat kok malah diam saja," katanya.
Terkait dengan rencana Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengundang Susno di Mabes Polri, Senin (22/3), aktivis Hak Asasi Manusia ini menyatakan, bahwa Susno harus menghadiri undangan itu.
"Kalau memang tidak bersalah, Susno datang saja. Dia mestinya menjelaskan secara terbuka ke Propam," katanya.
Susno juga perlu terbuka kepada masyarakat dan membuktikan bahwa pernyataan itu dilontarkan dalam rangka perbaikan Polri dan bukan karena motif tertentu.
Disamping menempuh persidangan displin dan kode etik, Hendardi meminta Kapolri untuk melakukan investigasi dengan membentuk tim khusus.
"Agar tim khusus ini lebih obyektif maka perlu melibatkan pihak luar Polri, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan pihak luar akan menunjukkan sikap keterbukaan Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, tim khusus ini akan mencari fakta apakah pernyataan Susno itu berdasarkan fakta atau sangkaan tanpa data.
"Hasil investigasi obyektif akan menjadi taruhan bukan saja citra Polri tapi juga aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, baik Susno atau Mabes Polri tidak perlu saling serang dengan menggelar konferensi pers karena malah tidak akan menyelesaikan masalah.
Terkait dengan pernyataan Susno itu, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri telah membantahnya dan menegaskan bahwa penyidikan kasus pencucian uang Rp25 miliar belum ditemukan penyimpangan.
Dua jenderal yang dituduh sebagai mafia hukum yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman bahkan akan mempidanakan Susno karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kedua jenderal itu secara pribadi telah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.
Susno sendiri telah melaporkan kasus ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum agar ditindaklanjuti.
(S027/S026)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com