Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai 1 April 2010 akanmenertibkan tanah-tanah terlantar milik negara yang tidak tergarap dan tidak tersertifikat, serta akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Pada dasarnya tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan. Total luas tanah terlantar tersebut mencapai 7,3 juta hektare," kata Kepala BPN Joyo Winoto, di Jakarta, Senin.

Lama proses penertiban lahan terlantar tersebut, menurut Joyo, akan memakan waktu sekitar empat bulan sepuluh hari mulai 1 April mendatang. Mekanisme penertiban-nya akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Menurut dia, 7,3 juta hektare lahan terlantar yang akan ditertibkan oleh negara tersebut merupakan tanah subur dan berada di luar kawasan hutan, sehingga sangat bermanfaat apabila dikelola dengan baik.

Ia mengatakan pemanfaatan tanah terlantar tersebut antara lain untuk masyarakat dalam rangka reformasi agraria, untuk kepentingan strategi negara dan pemerintah di antaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi dan pengembangan perumahan rakyat.

Terakhir tanah terlantar tersebut dipergunakan sebagai cadangan umum negara untuk relokasi masyarakat jika terjadi bencana, relokasi masyarakat jika terdapat keperluan penting terkait pertahanan dan keamanan juga terkait dengan pemerintahan.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, pengambilalihan tanah negara yang terlantar dengan mekanisme peringatan kepada pemilik hak akan dilakukan.

Namun ia mengatakan, jika dalam tiga kali peringatan tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) masih juga diterlantarkan maka negara akan mengambil alih.

"Ternyata dari 7,3 juta hektare tanah terlantar, 1,9 juta hektare terdapat HGU. Tanah-tanah seperti ini yang diminta Presiden untuk ditertibkan dan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat," ujarnya.(V002/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010